OJK |
Cara Menghubungi Kontak Center OJK 24 Jam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang memegang regulasi aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana dari masyarakat oleh perusahaan atau instansi tertentu seperti perusahaan perbankan dan perusahaan investasi.
Berikut ini adalah cara menghubungi layanan contact center OJK:
Call Center - 157
Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan
Alamat: Gedung BI Lt. 4, Jalan Pahlawan No.105, Alun-alun Contong, Bubutan, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60174.
Jam: 09.00–15.00
Telepon: (031) 355 1721 / (031) 355 1733
Layanan kontak hotline milik OJK support 24 jam bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan berbagai informasi seperti daftar perusahaan kan yang legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, begitu juga daftar perusahaan ilegal yang tidak terdaftar.
Baca juga: Cara Menghubungi Bank BRI 24 Jam Bebas Pulsa
Dengan menghubungi contact center OJK masyarakat juga bisa melaporkan adanya aktivitas atau kegiatan penghimpunan dana nasabah yang berisiko dan mengarah ke tindak penipuan.